RESUME PEMIKIRAN MODERN DUNIA ISLAM
(PMDI)
1. MUHAMMAD
IQBAL (1877-1938) : DINAMISME DALAM ISLAM
Muhammad
Iqbal merupakan sosok pemikir multidisiplin. Di dalam dirinya berhimpun
kualitas caliber internasional sebagai seorang sastrawan, negarawan, ahli
hukum, pendidik, filosof dan mujtahid. Sebagai pemikir muslim dalam arti
sesungguhnya, Iqbal telah merintis upaya pemikiran ulang terhadap islam demi
kemajuan kaum muslimin.
Dalam
pembaharuannya, Iqbal tidak berpendapat bahwa baratlah yang harus dijadikan
model. Kapitalisme dan imperealisme barat tidak dapat diterima. Barat dalam
penilaiannya banyak dipengaruhi oleh materialisme dan mulai meninggalkan agama.
Yang harus diambil umat islam dari barat hanyalah ilmu pengetahuannya. Sama
dengan pembaharu lain, ia berpendapat bahwa kemunduran islam selama 500 tahun
terakhir disebabkan oleh kebekuan dalam pemikiran.
Iqbal
berkesimpulan bahwa dunia (pemikiran) ini adalah dinamis. Lebih lanjut, Iqbal
menjelaskan pentingnya arti dinamika dalam hidup. Tujuan akhir setiap manusia
adalah hidup, keagungan, kekuatan dan kegairahan. Teori dinamika Iqbal ini
diawali dengan kesadaran sendiri bahwa kita ini harus bangkit dari
keterpurukan.
2. MUHAMMAD
ABDUH (1849-1905) : IJTIHAD DAN MODERNISASI PENDIDIKAN ISLAM
Modernisasi
dalam pendidikan adalah bagian terpenting dari modernisasi sosial, ekonomi dan
politik. Hal tersebut bermakna bahwa untuk membangun dan membina masyarakat
modern, maka pendidikan adalah bagian yang sangat penting sebagai media
transformasi nilai dan budaya maupun pengetahuan.
Dalam hal berijtihad Muhammad Abduh menekankan
hanya bagi orang-orang yang memiliki pengetahuan dan kekuatan intelektual yang
boleh melakukan ijtihad, orang awam hendaknya mengikuti ulama yang mereka
percaya dan mengikuti ulama salaf. Abduh mengajak untuk membuka kembali pintu
ijtihad, bahwa agama dan ilmu tidak ada pertentangan. Al-Qur’an bukan hanya
sesuai dengan ilmu pengetahuan tetapi juga mendorong untuk mengembangkannya.
Menurut Abduh, kita harus menggunakan akal afar tidak taqlid, taqlid biasanya
dipakai dalam ilmu fikih berkaitan dengan orang yang tidak mengetahui langsung
dalil-dalil agama lalu mereka mengikuti saja praktek keberagamaannya pada
orang-orang yang patut diteladani. Taqlid sendiri tidak boleh dilakukan dalam
bidang aqidah karena aqidah merupakan kepercayaan batin terdalam yang berfungsi
sebagai fondasi dalam beragama.
Latar
belakang lahirnya ide-ide pendidikan Muhammad Abduh disebabkan oleh faktor
situasi sosial keagamaan dan situasi pendidikan yang ada pada saat itu. Karena
Muhammad Abduh beranggapan bahwa kejumudan pemikiran telah merasuki berbagai
bidang kehidupan seperti bahasa, syari’ah, akidah dan sistem masyarakat.
Dalam bidang pendidikan formal
Muhammad Abduh mengarahkan pemikirannya kepada empat hal, yaitu tujuan, kurikulum,
metode pengajaran dan pemberian pendidikan pada wanita. Untuk mengimbangi
antara pengetahuan agama dan pengetahuan umum dia memasukkan kurikulum
ilmu-ilmu yang sebelumnya diabaikan seperti etika, sejarah, geografi,
matematika, aljabar dan ilmu ukur walaupun banyak perlawanam pada kurikulum
tersebut. Disinilah Abduh ingin menyampaikan tentang tujuan pendidikan yaitu
pendidikan agama dan umum yang berorientasi pada pencapaian kebahagiaan melalui
pendidikan jiwa dan kebahagiaan di dunia dengan pendidikan akal.
3.
ASGHAR ALI ENGINEER
(1939-2013) : THEOLOGI PEMBEBASAN
Pada saat ini muncul lontaran pemikiran
bahwa diperlukan metodologi dalam memahami dan memahamkan agama. Pembaruan
pemikiran ini muncul sebagai kegelisahan pemikir kontemporer yang melihat realitas
keberagaman umat islam yang telah lama terkungkung dalam kejumudan, maka
lontaran pemikiran tersebut menjadi sebuah revolusi teologis menuju teologi
tranformatif untuk menjawab realitas kekinian. Pemikiran inilah yang menjadi
concern Asghar Ali Engineer, seorang pemikir dari India untuk melakukan
perubahan feomenal dari cara pandang dan sikap kaum muslim dalam beragama.
Menurut
Asghar, Islam datang dengan semangat pembebasan, akan tetapi sepeninggal Nabi
Muhammad, Islam kehilangan elan
vitalnya. Salah satunyaterlihat dalam konsep teologinya. Teologi Islam yang
pada awalnya dekat dengan keadilan sosiaal dan ekonomi, mulai beralih ke
masalah yang bersifat duniawi. Teologi Islam kemudian berkembang dengan metode
skolatik dan spekulatif.
Asghar
menyerukan semangat pembaharuan yang dilandasi keimanan. Iman menurutnya
konsekuensi-konsekuensi yang membebaskan. Hal mendasar yang dilakukan Asghar
adalah berusaha memaknai kembali atau memberi makna baru pada Islam untuk
membebaskan manusiaa dari segala bentuk ketertindasan, kezaliman, dan
keterbelakangan lewat teologi pembebasan. Menurut Engineer, ciri utama dari
teologi pembebasan adalah pengakuan terhadap perlunya memperjuangkan secara
serius problem bipolaritas spiiritual-material kehiidupan manusia denga menyusun
kembali menjadi tatanan yang tidak eksploitatif, mengedepankan keadilan dan
egaliter. Teologi Engineer adalah teologi praksis bagi manifestasi pembebasan
manusia, yakni realitas teologi yang berangkat dari upaya memaknai kembali
Islam demi kepentingan pembebasan manusia.
4. SAYYED
HOSSEIN NASR (1933) : ALAM PEMIKIRAN ISLAM TRADISIONAL DAN KRITIK ATAS DUNIA
MODERN
Sayyed Hossein Nasr adalah salah seorang pemikir kontemporer
islam terkemuka di Amerika. Dalam kapasitas dan posisinya yang ada, nasr mencari alternatif
baru dengan menggnakan pendekatan filsafat dan tasawwuf. Dalam beberapa buku
tulisan nasr, mengesankan adanya dua arus pemikiran yang dikonfrontasikan
antara satu dengan yang lain yaitu faham metafisika barat di satu pihak dan
paham metifisika islam dipihak lain.
Peradaban barat telah menimbulkan multi
krisis, baik krisis moral, spritual dan krisis kebudayaan yang dimungkinkan lebih
disebabkan corak peradaban modern industrial yang dipercepat oleh globalisasi
yang merupakan rangkaian dari kemajuan barat pasca renaisans yang membawa
nilai-nilai antroposentrisme dan humanisme sekuler. Paham yang serba mendewakan
manusia dan kehidupan dunia yang sifatnya temporal. Hal ini secara faktual
telah melahirkan tercerabutnya kebermaknaan dalam hidup manusia, akibat
hilangnya nilai-nilai transedental agama dari kehidupan manusia, pada
antroposentrisme dan humanisme sekuler yang mendewakan kedigdayaan manusia, dan
realitifitas itu akhirnya itu telah melahirkan krisis kemanusiaan yang sudah
semakin mengkhawatirkan dalam kehidupan peradaban manusia sedunia.
Manusia modern harus
kembali diingatkan dan diarahkan kepada kesucian, Tuhan yang merupakan asal dan
sekaligus pusat dari segala sesuatu dan kepadanyalah manusia kembali temtulah
seudah merupakan suatu konsekuensi apabila manusia harus mengabdi pada Tuhan.
Pembaruan yang dilakukan
Nasr adalah mengembalikan manusia pada asalnya sebagaimana telah dilakukan
manusia dalam perjanjian suci dengan Tuhannya, dari ke alpaan tentang dirinya,
sehingga membuat dirinya jatuh kedalam belenggu karya rasionalitasnya yang
meniadakan Tuhan. Nasr berpendapat bahwa pembaruan tidak bisa hanya dilakukan
dari sisi materi saja, tetapi juga yang paling dasar adalah melakukan perubahan
dalam dirinya sendiri, untuk kemudian ia melakukan pembaruan terhadap realitas
yang ada disekitarnya.
5. MUSTAFA
KEMAL ATATURK (1881-1938) : SEKULERISME DI TURKI
Terdapat
tiga ide-ide pembaharuan sekularisme Mustafa Kemal Ataruk, yaitu :
1.
Politik
Hal utama yang menonjol pada revolusi Mustafa Kemal
Attaturk adalah bagaimana bentuk negara yang diinginkan. Bagi Mustafa,
kedaulatan harus berada di tangan rakyat. Selain itu Mustafa juga menghendaki
agar kesultanan sultan Turki, dalam hal ini khalifah hanya menyangkut keagamaan
belaka dan tidak perlu mencampuri urusan-urusan ketatanegaraan.
Pada tahun 1928 Mustafa berusaha memasukan prinsip
Sekularismedalam konstitusi. Baru pada tahun 1937, republik Turki dengan resmi
menjadi sekuler.
2.
Pendidikan dan
Kebudayaan
Tahun1923, Mustafa atas nama pemerintah, memerintahkan
untuk membangun suatu lembaga studi islam yang diberi tugas mengkaji filsafat
Islam dalam hubungannya dengan filsafat Barat, kondisi praktis, ritual,
ekonomi, penduduk muslim. Selain itu juga bertujuan untuk mendidik dan mencetak
serta membentuk mujtahid modern yang mampu menafsirkan al-Qur’an, agar umat
Islam Turki memperluas wawasannya lewat pemahaman agama secara lebih terbuka
dan lebih terbuka dan lebih rasional.
Westernisasi dan sekularisasi diadakan juga pada bidang
kebudayaan dan adat istiadat. Pemakaian pakaian keagamaan hanya bagi mereka
yang menjalankan tugas keagamaan, dan seluruh pegawai negeri diwajibkan memakai
topi dan pakaian model barat.
3.
Kemasyarakatan
Mustafa memerintahkan agar bahasa Turki dipakai pada
mimbar-mimbar masjid khotbah-kotbah Jum’at, pada adzan untuk shalat dan
al-Qur’an diterjemahkan ke dalam bahasa Turki. Selain itu juga berupaya
menghilangkan semua simbol-simbol dan upacara-upacara baik adat maupun
keagamaan yang mencerminkan tradisionalan. Hal ini ia lakukan dalam upaya untuk
menunjukan kepada dunia, terutama dunia barat bahwa Turki adalah negara beradab
dan berbudaya tinggi sejajar dengan negara-negara maju lainnya di dunia.
6. FAZLURRAHMAN
(1919-1988) : MEMBUKA PINTU IJTIHAD
Pada
pertengahan Abad ke-3 atau 9 M muncul gagasan bahwa hanya ulama’-ulama’ besar
masa lampau yang berhak melakukan ijtihad. Dalam iklim pembaharuan lesu yang
semacam ini, kehadiran Fazlurrahman merupakan hembusan angin segar yang membawa
harapan. Sebab dia adalah seseorang yang paling bertanggung jawab dalam masalah
pembaharuan pemikiran islam secara total dan tuntas. Rahman berhasil merumuskan
suatu metodologi yang sistematis dan komprehensif, dimana hukum islam merupakan
fokus utamanya disamping aspek-aspek lain. Dengan metodologi inilah ia menginagurasi
neomodernisnya.
Menurut
Rahman tidak seorangpun yang benar-benar mengetahui kapankah pintu ijtihad
tertutup, dan siapakah sebenarnya penutupnya. Dari pertanyaan tersebut kita
bisa menarik kesimpulan bahwa walaupun secara formal pintu ijtihad tidak pernah
tertutup oleh siapapun juga walaupun punya otoritas yang besar dalam islam,
namun sautu keadaan secara lambat laun serta pasti melanda Islam (termasuk di
Pakistan), dimana seluruh kegiatan berpikir secara umumnya terhenti.
Hal
menarik dari pemikiran Rahman adalah bahwa dasar hukum menurutnya adalah
prinsip-prinsip moral al-Qur’an yang mengandung implikasi konsep hukum islam
sebagai “semua hukum yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral
al-Qur’an. Sementara mayoritas berpendapat bahwa dasar hukum islam adalah
al-Quran “kitab Allah”, sedangkan prinsip-prinsip moral yang identik dengan
konsep al-maslahat dipandangnya sebagai tujuan bukan sebagai dasar. Inti dari
pemikiran Rahman mengenai metode double movement adalah merumuskan visi etika
al-Qur’an yang utuh sebagai prinsip umum dan kemudian menerapkan prinsip umum
tersebut dalam kasus-kasus khusus yang muncul pada situasi sekarang.
7. MOHAMMED
ARKOUN ( 1928 – 2010 ) : NALAR ISLAM
Hal
yang sangat mendasar dari pemikian Arkoun adalah ia melihat adanya
universalisme dan pluralisme peradaban manusia yang saling berinteraksi dan
dalam pergumulan itu islam sesungguhnya pernah memiliki peran yang besar dalam
sejarah. Sekarang ini perlu diaktualisasikan kembali sumbangan islam dalam
wacana peadaban dunia dengan cara melakukan reinterpretasi terhadap tradisi
yang ada dan bersikap terbuka serta dialogis dengan budaya lain, tanpa harus
memutuskan diri dari pinsip-pinsip etika al-qur’an. Menurut Arkoun, pemikiran
keislaman dibangun dan disusun oleh generasi tertentu yang diingkari oleh
tantangan sejarah tertentu, yang kemudian diwarisi begitu saja oleh generasi
beikutnya tanpa mempertannyakan lebih lanjut bagaimana sebenarnya “situasi
historis”yang ikut menentukan corak sistematika keilmuan islam saat ini.
Metode yang ia tawarkan adalah
kritik epistimologi terhadap “nalar islam” yang bertujuan membongkar bangunan
dan kontruksi keberagamaan islam yang sudah jumud dan tidak relevan lagi dengan
semangat Al-qur’an, usaha membongkar ini adalah untuk membuka cakrawala dan
wawasan keberagamaan islam secara lebih terbuka, demokratis dan inklusif.
Arkoun,
seperti dikatakan Meuleman, ingin memadukan unsur yang paling mulia dalam
pemikiran islam dengan unsur yang paling berharga dalam pemikiran modern Barat.
Pada saat yang sama, islam boleh saja dianggap sudah memiliki nilai-nilai
modernitas seperti diklaim para modernis, tetapi tidak berarti pula bahwa islam
boleh menolak Barat.
Kritik
yang dimaksud Arkoun adalah penelitian mengenai syarat-syarat kesahihan atau
dengan kata lain “penelitian mengenai dasar dan batas pemikiran”. Nalar jika
kita mengemukakan istilah yang paling sederhana adalah cara orang terutama
sekelompok orang berpikir. Adapun kata islami dalam karya-karya Arkoun lebih
sering dibatasi hanya pada nalar yang terbentuk dan terbakukan sejak masa asy-Syafi’i, ath-Thabari dll
sampai sekarang. Proyek kritik nalar islami dikerjakan oleh Arkoun, terutama
sebagai reaksi atas proyek-proyek penelitian sejarah pemikiran yang
substansialis dan essensialis.
8. MUKTI
ALI (1923-2004) : METODE MEMAHAMI AGAMA
Di negara Indonesia terdapat lima agama yang diakui
resmi oleh negara. Islam, Kristen, Buhda, Hindu, dan Konghucu. Namum masih
banyak lagi pedoman agama kepercayaan yg dianut masyarakat lokal. Dari
kemajemukan negara ini maka haruslah timbul toleransi demi menjaga kerukunan. Kerukunan
beragama merupakan isu penting yang sulit ditanggulangi dan bersifat sensitif.
Aspek keharmonisan dan kerukunan antar umat
beragama inilah yang diyakini Mukti Ali dapat menciptakan pembangunan yang
menjadi aspek penting pemerintahan Orde Baru. Upaya pemikiran Mukti Ali yaitu
diadakannya dialog antar agama. Konsep dialog antar agama yang menjadikannya
satu dari founding fathers dalam ilmu perbandingan agama di Indonesia.
Mukti Ali merupakan tokoh ilmu perbandingan agama di
Indonesia. Pemikirannya yang fleksibel dalam memahami agama dipengaruhi
berdasarkan latarbelakang pendidikannya yang pernah mengenyam pendidikan
pesantren, perguruan tinggi di timur dan barat. Pemikirannya yang cenderung
toleran dan liberal merupakan hasil dari pemikiran barat yang dijadikannya
landasan berfikir.
Sebagai seorang yang berperan penting di dunia akademis
dan pemerintahan, Mukti Ali juga telah menerapkan beberapa konsep pluralisme
dan toleransi yang lebih mengedepankan dialog antar umat beragama guna
meminimalisir konflik. Selain itu, dalam hal studi agama, beliau telah
memberikan warna baru dalam kajian pemikiran Studi Islam yang disesuaikan
dengan metode yang bersifat normatif dan empiris sekaligus.
9. HARUN
NASUTION (1919-1998) : ISLAM RASIONAL
Menurut
Harun, dalam pemikiran rasional agamis manusia punya kebebasan dan akal
mempunyai kedudukan tinggi dalam memahami ajaran-ajaran Al-Qur’an dan hadist.
Kebebasan akal hanya terikat padaajaran-ajaran absolute kedua sumber utama
islam itu, yakni ajaran-ajaran yang disebut qath ‘iy al-wurud dan qathi’iy
al-dalalah sedangkan pemikiran tradisional peran akal tidak begitu
menentukan dalam memahami ajaran Al-Qur’an dan Hadist. Sejak abad kesembilan
belas kembali tumbuh di dunia islam pemikiran rasional yang agamis dengan
perhatian pada filsafat, sains, dan teknologi. Di abad kedua puluh perkambangan
itu lebih maju lagi, lahir interpretasi rasional dan baru atas Al-Qur’an dan
Hadist. Pemikiran tradisional langsung mendapat tantangan dari pemikiran
rasional agamis.
Ada
beberapa pandangan Harun Nasution dalam bukunya Islam Rasional yang dapat
menjadi landasan pembaharuan Islam, diantaranya: Agama rasional landasan pandangan
dunia dan moral islam, Teologi rasional landasan pembaharuan dan pembangunan
umat, Masyarakat rasional landasan aspirasi sosial politik dan hubungan antar
agama, Budaya rasional landasan perkembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
10.
NURCHOLISH MADJID
(1939-2005) : ISLAM KONTEMPORER INDONESIA
Pada
awal abad ke-20 di sebagian kalangan intelektual muslim terpelajar timbul
kesadaran untuk membawa ummat Islam kepada tingkat kemajuan. Berbagai solusi
terkadang membawa pro dan kontra di kalangan masyarakat Islam, terutama dari
kalangan Islam tradisionalis. Nurcholis Madjid adalah salah seorang tokoh
pembaharu yang banyak ditentang oleh kalangan tradisionalis. Gagasannya tentang
sekularisasi dalam Islam, serta pernyataan tentang “Islam Yes, Partai Islam
No”. Gagasannya tentang pembaharuan pesantren adalah bagian dari cita-cita
modernisasinya.
Banyak
dari kalangan cendikiawan muslim di Indonesia, menganggap pemikirannya sangat
kontroversial, karena jauh dari ajaran agama Islam. Beberapa pemikirannya
antara lain; teologi Inklusif, Sekulerisme, dan kedua pemikiran tersebut
merupakan tradisi dari Barat. Sehingga banyak cendikiawan muslim Indonesia yang
tidak setuju dengan pemikirannya. Secara keseluruhan, pemikiran Nurcholis
Madjid adalah mengarah menuju Indonesia yang moderat, demokrasi, dan sekuler.
Nurcholish Madjid memiliki konstruksi
kesatuan gagasan tentang keIslaman, keIndonesiaan, dan keModernan. Bentuk corak
pemikirannya adalah dialektika antara nilai universal dari sebuah ajaran Islam
dengan nilai-nilai asli budaya Indonesia dan nilai-nilai kemodernan.
Gagasan
pemikiran Nurcholis Madjid yang menggambarkan konstektualisasi Islam dengan
nilai keIndonesiaan, adalah soal terjemahan kalimat “Laa ilaahaillallah”
menjadi “Tiada Tuhan selain Tuhan”. terjemahan ini terdengar asing dan
kontroversial bagi umat islam di Indonesia namun bagi cak Nur terjemahan itu
abash. Hanya masalah bahasa saja, sedang hakikatnya adalah sama. Dan disinilah
semangat pluralism sangat mendominasi pemikiran teologinya.
Corak
lain yaitu kemodernan. Islam tidak hanya bertentangan dengan isu-isu
modernitas, tetapi juga memandang nilai-nilai yang mendukung modernisasi itu
sendiri. Percikan pemikirannya tentang proses modernisasi tidak lepas dari
upaya menjinakkan atau mengadopsikan nilai-nilai yang inheren dengan zaman
modern, seperti rasionalisasi.
Pluralisme
menurut pandangan Islam merupakan bagian dari doktrin al-Qur’an. Nurcholis
Madjid memberi penegasan bahwa pluralisme dalam pandangan Islam memiliki dasar
keagamaan yang kuat dalam kitab suci.
Bagi
Nurcholis Madjid, pluralisme hanya mengatakan bahwa kita memang “banyak”,
tetapi lebih pada pengertian bahwa kita terpecah-pecah. Pluralisme adalah satu
keharusan bagi keselamatan umat manusia. Relativisme internal ini tidak berarti
menghilangkan sama sekali kebenaran agama yang selama ini dipeluk. Sebab
sejatinya sikap keagamaan al hanafiyah al samhah yang dikehendaki dalam
pertemuan.
Hendaknya
pluralitas dipakai sebagai pangkal tolak lomba-lomba menuju berbagai kebaikan,
dan Tuhanlah yang akan menerangkan mengapa manusia berbeda, nanti ketika
kembali kepadaNya. Berdasarkan itu, gagasan Nurcholis Madjid tentang pluralisme
dalam pandangan Islam dapat ditransformasikan ke dalam pluralisme modern.
11. ABDURRAHMAN
WAHID (1940-2009) : ISLAM KOSMOPOLITAN
Kosmpolitanisme
bagi Gus Dur muncul dalam sejumlah unsur dominan, seperti hilangnya batasan
etnik, kuatnya pluralitas budaya, heteroginitas politik dan kehidupan beragama
yang elektrik selama berabad-abad.
Dasar-dasar umum kehidupan
bermasyarakat yang dimaksud Gus Dur adalah, pertama pandangan manusia dan
tempatnya dalam kehidupan. Kedua, pandangan tentang ilmu pengetahuan dan
teknologi. Ketiga, pandangan ekonomis tentang pengaturan kehidupan
bermasyarakat. Keempat, pandangan hubungan individu dan masyarakat. Kelima,
pandanagn tentang tradisi dan dinamisnya melalui pranata hukum, pendidikan,
politik dan budaya. Keenam, pandangan tentang cara-cara pengembangan
masyarakat. Ketujuh, pandanagn tentang asas-asas internalisasi dan sosialisasi
yang dapat dikembangkan dalam konteks doktrin formal yang dapat diterima saat
ini.
Kerangka
untuk membangun budaya kosmopolitin harus dimulai dari dalam dunia pendidikan
islam. Maka dalam proses pelaksanaan pendidikan harus menghilangkan batasan
etnis, suku, ras serta penanaman nilai-nilai ajaran universal agama dalam
rangka memperoleh output yang memiliki wawasan yang luas sehingga menghasilakn
suatu budaya kosmopolitan dalam tatanan dunia global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar